Stanleykartawinata's Blog

being simple but perfect

Kejahatan aborsi

leave a comment »

BAB II

ISI

DEFINISI ABORSI

Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.

Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:

1.   Aborsi Spontan / Alamiah

2.   Aborsi Buatan / Sengaja

3.   Aborsi Terapeutik / Medis

Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun.  Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan

Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).

Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik.  Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.

STATISTIK ABORSI

Statistik aborsi di Indonesia frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa dilaporkan – kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu perawatan di Rumah Sakit.

Akan tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu.

Jumlah kematian karena aborsi melebihi kematian perang manapun. Data statistik mengenai kasus aborsi di luar negeri – khususnya di Amerika – dikumpulkan oleh dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (CDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI).

Hasil pendataan mereka menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika – yaitu hampir 2 juta jiwa – lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang manapun dalam sejarah negara itu.

Sebagai gambaran, jumlah kematian orang Amerika dari tiap-tiap perang adalah:

1.   Perang Vietnam – 58.151 jiwa

2.   Perang Korea – 54.246 jiwa

3.   Perang Dunia II – 407.316 jiwa

4.   Perang Dunia I – 116.708 jiwa

5.   Civil War (Perang Sipil) – 498.332 jiwa

Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika digabungkan sekaligus.

Data kecelakaan di Indonesia menunjukkan:

1.   Kecelakaan karena jatuh – 12.000

2.   Kecelakaan karena tenggelam – 4.000

3.   Kecelakaan karena keracunan – 6.000

4.   Kecelakaan mobil – 40.000

5.   Bunuh diri – 30.000

6.   Pembunuhan – 25.000

Jumlah kematian karena aborsi melebihi semua kecelakaan yang terjadi. Pada tahun 1996, jumlah kematian akibat aborsi 10 kali lebih banyak daripada semua kecelakaan yang masih ditambah kasus bunuh diri maupun pembunuhan. Selain itu, setiap tahun ada 550.000 orang yang meninggal karena kanker dan 700.000 meninggal karena penyakit jantung. Jumlah ini tidak seberapa dibandingkan jumlah kematian karena aborsi yang mencapai hampir 2 juta jiwa di negara itu.

Secara keseluruhan, di seluruh dunia, aborsi adalah penyebab kematian yang paling utama dibandingkan kanker maupun penyakit jantung.

ALASAN SESEORANG MELAKUKAN ABORSI

Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil – baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja)

Di Indonesia, alasan-alasan seseorang melakukan aborsi adalah:

1.   Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau

tanggung jawab lain (75%)

2.   Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)

3.   Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)

Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.

Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar . Semua alasan-alasan ini tidak berdasar. Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita, yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.

Data ini juga didukung oleh studi dari  Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.

PELAKU ABORSI

Pelaku aborsi di Indonesia biasanya dilakukan oleh :

* Wanita muda.

Lebih dari separuh atau 57% wanita pelaku aborsi, adalah mereka yang berusia dibawah 25 tahun. Bahkan 24% dari mereka adalah wanita remaja berusia dibawah 19 tahun.

Usia Jumlah %
Dibawah 15 tahun 14.200 0.9%
15-17 tahun 154.500 9.9%
18-19 tahun 224.000 14.4%
20-24 tahun 527.700 33.9%
25-29 tahun 334.900 21.5%
30-34 tahun 188.500 12.1%
35-39 tahun 90.400 5.8%
40 tahun keatas 23.800 1.5%

* Belum Menikah

Jika terjadi kehamilan diluar nikah, 82% wanita akan melakukan aborsi. Jadi, para wanita muda yang hamil diluar nikah, cenderung dengan mudah akan memilih membunuh anaknya sendiri. Untuk di Indonesia, jumlah ini tentunya lebih besar, karena didalam adat Timur, kehamilan diluar nikah adalah merupakan aib, dan merupakan suatu tragedi yang sangat tidak bisa diterima masyarakat maupun lingkungan keluarga.

*Waktu Aborsi

Proses aborsi dilakukan pada berbagai tahap kehamilan. Menurut data statistik yang ada di Amerika, aborsi dilakukan dengan frekuensi yang tinggi pada berbagai usia janin.

Usia Janin Kasus Aborsi
13-15 minggu 90.000 kasus
16-20 minggu 60.000 kasus
21-26 minggu 15.000 kasus
Setelah 26 minggu 600 kasus
  • TINDAKAN ABORSI

Ada 2 macam tindakan aborsi, yaitu:

1.   Aborsi dilakukan sendiri

2.   Aborsi dilakukan orang lain

Aborsi dilakukan sendiri

Aborsi yang dilakukan sendiri misalnya dengan cara memakan obat-obatan yang membahayakan janin, atau dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang dengan sengaja ingin menggugurkan janin.

Aborsi dilakukan orang lain

Orang lain disini bisa seorang dokter, bidan atau dukun beranak. Cara-cara yang digunakan juga beragam.

Aborsi yang dilakukan seorang dokter atau bidan pada umumnya dilakukan dalam

5 tahapan, yaitu:

1.   Bayi dibunuh dengan cara ditusuk atau diremukkan didalam kandungan

2.   Bayi dipotong-potong tubuhnya agar mudah dikeluarkan

3.   Potongan bayi dikeluarkan satu persatu dari kandungan

4.   Potongan-potongan disusun kembali untuk memastikan lengkap dan tidak tersisa

5.   Potongan-potongan bayi kemudian dibuang ke tempat sampah / sungai, dikubur di

tanah kosong, atau dibakar di tungku

(1)                                (2)

(1) (2)

Sedangkan seorang dukun beranak biasanya melaksanakan aborsi dengan cara memberi ramuan obat pada calon ibu dan mengurut perut calon ibu untuk mengeluarkan secara paksa janin dalam kandungannya. Hal ini sangat berbahaya, sebab pengurutan belum tentu membuahkan hasil yang diinginkan dan kemungkinan malah membawa cacat bagi janin dan trauma hebat bagi calon ibu.

  • TEKNIK ABORSI

Adilatasi dan kuret (Dilatation & curettage)

Lubang leher rahim diperlebear, agar rahim dapat dimasuki kuret, yaitu sepotong alat yang tajam. Kemudian janin yang hidup itu dicabik kecil-kecil, dilepaskan dari dinding rahim dan dibuang keluar. Umumnya terjadi banyak pendarahan. Bidan operasi ini harus mengobatinya dengan baik, bila tidak, akan terjadi infeksi.

Kuret dengan cara penyedotan (Sunction)

Pada cara ini leher rahim juga diperbesar seperti D & C, kemudian sebuah tabung dimasukkan ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat, sehingga bayi dalam rahim tercabik-cabik menjadi kepingan-kepingan kecil, lalu disedot masuk ke dalam sebuah botol.

Peracunan dengan garam (Salt poisoned)

Cara ini dilakukan pada janin berusia lebih dari 16 minggu (4 bulan), ketika sudah cukup banyak cairan yang terkumpul di sekitar bayi dalam kantung anak, sebatang jarum yang panjang dimasukkan melalui perut ibu ke dalam kantung bayi, lalu sejumlah cairan disedot keluar dan larutan garam yang pekat disuntikkan ke dalamnya. Bayi yang malang ini menelan garam beracun itu dan ia amat menderita. Ia meronta-ronta dan menendang-nendang seolah-olah dia dibakar hidup-hidup oleh racun itu. Dengan cara ini, sang bayi akan mati dalam waktu kira-kira 1 jam, kulitnya benar-benar hangus. Dalam waktu 24 jam kemudian, si ibu akan mengalami sakit beranak dan melahirkan seorang bayi yang sudah mati. (Sering juga bayi-bayi ini lahir dalam keadaan masih hidup, biasanya mereka dibiarkan saja agar mati).

Histerotomi atau bedah caesar

Terutama dilakukan 3 bulan terakhir dari kehamilan. Rahim dimasuki alat bedah melalui dinding perut. Bayi kecil ini dikeluarkan dan dibiarkan saja agar mati atau kadang-kadang langsung dibunuh.

Pengguguran kimia (Prostaglandin)

Penggunaan cara terbaru ini memakai bahan-bahan kimia yang dikembangkan Upjohn Pharmaceutical Co. Bahan-bahan kimia ini mengakibatkan rahim ibu mengerut, sehingga bayi yang hidup itu mati dan terdorong keluar. Kerutan ini sedemikian kuatnya sehingga ada bayi-bayi yang terpenggal. Sering juga bayi yang keluar itu masih hidup. Efek sampingan bagi si ibu banyak sekali ada yang mati akibat serangan jantung waktu carian kimia itu disuntikkan.

Pil pembunuh

Pil Roussell-Uclaf (RU-486), satu campuran obat buatan Perancis tahun 1980. Pengaborsiannya butuh waktu tiga hari dan disertai kejang-kejang berat serta pendarahan yang dapat terus berlangsung sampai 16 hari.

  • CONTOH ABORSI

Berikut ini adalah gambaran mengenai apa yang terjadi didalam suatu proses aborsi:

Pada kehamilan muda (dibawah 1 bulan)

Pada kehamilan muda, dimana usia janin masih sangat kecil, aborsi dilakukan dengan cara menggunakan alat penghisap (suction). Sang anak yang masih sangat lembut langsung terhisap dan hancur berantakan. Saat dikeluarkan, dapat dilihat cairan merah berupa gumpalan-gumpalan darah dari janin yang baru dibunuh tersebut.

Pada kehamilan lebih lanjut (1-3 bulan)

Pada tahap ini, dimana janin baru  berusia sekitar beberapa minggu, bagian-bagian tubuhnya mulai terbentuk. Aborsi dilakukan dengan cara menusuk anak tersebut kemudian bagian-bagian tubuhnya dipotong-potong dengan menggunakan semacam tang khusus untuk aborsi (cunam abortus).

Anak dalam kandungan itu diraih dengan menggunakan tang tersebut, dengan cara menusuk bagian manapun yang bisa tercapai. Bisa lambung, pinggang, bahu atau leher. Kemudian setelah ditusuk, dihancurkan bagian-bagian tubuhnya.  Tulang-tulangnya di remukkan dan seluruh bagian tubuhnya disobek-sobek menjadi bagian kecil-kecil agar mudah dikeluarkan dari kandungan.

Dalam klinik aborsi, bisa dilihat potongan-potongan bayi yang dihancurkan ini. Ada potongan tangan, potongan kaki, potongan kepala dan bagian-bagian tubuh lain yang mungil. Anak tak berdosa yang masih sedemikian kecil telah dibunuh dengan cara yang paling mengerikan.

Aborsi pada kehamilan lanjutan (3 sampai 6 bulan)

Pada tahap ini, bayi sudah semakin besar dan bagian-bagian tubuhnya sudah terlihat jelas. Jantungnya sudah berdetak, tangannya sudah bisa menggenggam. Tubuhnya sudah bisa merasakan sakit, karena jaringan syarafnya sudah terbentuk dengan baik.

Aborsi dilakukan dengan terlebih dahulu membunuh bayi ini sebelum dikeluarkan. Pertama, diberikan suntikan maut (saline) yang langsung dimasukkan kedalam ketuban bayi. Cairan ini akan membakar kulit bayi tersebut secara perlahan-lahan, menyesakkan pernafasannya dan akhirnya – setelah menderita selama berjam-jam sampai satu hari – bayi itu akhirnya meninggal.

Selama proses ini dilakukan, bayi akan berontak, mencoba berteriak dan jantungnya berdetak keras. Aborsi bukan saja merupakan pembunuhan, tetapi pembunuhan secara amat keji. Setiap wanita harus sadar mengenai hal ini.

Aborsi pada kehamilan besar (6 sampai 9 bulan)

Pada tahap ini, bayi sudah sangat jelas terbentuk. Wajahnya sudah kelihatan, termasuk mata, hidung, bibir dan telinganya yang mungil. Jari-jarinya juga sudah menjadi lebih jelas dan otaknya sudah berfungsi baik.

Untuk kasus seperti ini, proses aborsi dilakukan dengan cara mengeluarkan bayi tersebut hidup-hidup, kemudian dibunuh.

Cara membunuhnya mudah saja, biasanya langsung dilemparkan ke tempat sampah, ditenggelamkan kedalam air atau dipukul kepalanya hingga pecah. Sehingga tangisannya berhenti dan pekerjaan aborsi itu selesai. Selesai dengan tuntas – hanya saja darah bayi itu yang akan mengingatkan orang-orang yang terlibat didalam aborsi ini – bahwa pembunuhan keji telah terjadi.

Semua proses ini seringkali tidak disadari oleh para wanita calon ibu yang melakukan aborsi. Mereka merasa bahwa aborsi itu cepat dan tidak sakit, mereka tidak sadar karena dibawah pengaruh obat bius. Mereka bisa segera pulang tidak lama setelah aborsi dilakukan.

Benar, bagi sang wanita, proses aborsi cepat dan tidak sakit. Tapi bagi bayi, itu adalah proses yang sangat mengerikan, menyakitkan, dan benar-benar tidak manusiawi.

Kematian bayi yang tidak berdosa itu tidak disaksikan oleh sang calon ibu. Seorang wanita yang kelak menjadi ibu yang seharusnya memeluk dan menggendong bayinya, telah menjadi algojo bagi anaknya sendiri.

  • RESIKO ABORSI

Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.

Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka  yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.

Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:

1.   Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik

2.   Resiko gangguan psikologis

Resiko kesehatan dan keselamatan fisik

Pada saat melakukan aborsi  dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:

1.   Kematian mendadak karena pendarahan hebat

2.   Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal

3.   Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan

4.   Rahim yang sobek (Uterine Perforation)

5.   Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada

anak berikutnya

6.   Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)

7.   Kanker indung telur (Ovarian Cancer)

8.   Kanker leher rahim (Cervical Cancer)

9.   Kanker hati (Liver Cancer)

10.  Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat

pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya

11.  Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)

12.  Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)

13.  Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)

Resiko kesehatan mental

Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.

Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).

Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:

1.    Kehilangan harga diri (82%)

2.    Berteriak-teriak histeris (51%)

3.    Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)

4.    Ingin melakukan bunuh diri (28%)

5.    Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)

6.    Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)

Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.

  • HUKUM DAN ABORSI

Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”

Yang menerima hukuman adalah:

1.   Ibu yang melakukan aborsi

2.   Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi

3.   Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi

Beberapa pasal yang terkait adalah:

Pasal 229

1.   Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya

supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena

pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling

lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.

2.   Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan

perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib,

bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.

3.   Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka

dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.

Pasal 341

Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 342

Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 343

Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.

Pasal 346

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347

1.  Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang

wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas

tahun.

2.  Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara

paling lama lima belas tahun.

Pasal 348

1.  Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang

wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima

tahun enam bulan.

2.  Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana

penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349

Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Written by stanleykartawinata

April 7, 2010 at 4:39 pm

Posted in Uncategorized

Leave a comment